PURWAKARTA, (polrespurwakarta.com)- Hari Rabu tanggal 28 Maret 2012 berkas perkara saeful jamil dinyatakan lengkap atau P21 dan dilimpahkan ke kejaksaan menurut Kapolres Purwakarta AKBP Bahtiar Ujang Purnama Sik, Msi berkas kasus kecelakan di tol cipularang awal September 2011 lalu yang menyeret nama pedangdut saeful jamil suami korban sebagai tersangka sebenarnya telah selesai sejak beberapa hari yang lalu. Namun berkas perkara tersebut baru dilimpahkan hari ini ke kejaksaan Negeri Purwakarta tidak hanya berkasnya saja tersangka dan barang bukti mobil Toyota Avanza B 1843 UFU pun langsung kita serahkan ke Kejaksaan semuanya ungkap Kapolres Purwakarta.
Setelah dilakukan pemeriksaan dan melihat bukti berikut fakta selama penyidikan, sambung Kapolres terhadap tersangka dikenakan Pasal 310 Undang-uandang 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Khususnya ayat 4 yang menyebut kecelakaan yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang “Tersangka di tuntut maksimal enam tahun penjara ,”ujar Kapolres Purwakarta.Penyerah an berkas perkara ini kali kedua sebelumnya sempet dikembalikan dari pihak Kejaksaan.
Diketahui, kendaraan yang dikendarai Saeful Jamil dan keluarga besarnya termasuk istri Saeful Virginia Anggraeni mengalami kecelakaan tunggal di Tol Cipularang KM 96+500 tanggal 3 september 2011 yang lalu. Akibatnya kejadian itu, istri Saeful Jamil menjadi korbannya ia tewas seketika dilokasi kejadian setelah bagian wajahnya terbentur marka jalan. Sementara penumpang lainnya berhasil selamat. Kecelakaan tersebut selanjutnya ditangani pihik Kepolisisan Resor Purwakarta. (Humas Polres Purwakarta).